Tentang BPS-RW
BPS-RW (Bidang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga) adalah Program dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk me pengelolaan sampah berbasis komunitas di tingkat RW. Program ini hadir untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilah, mengelola, serta mendaur ulang sampah guna menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.Jumlah Rumah Memilah
Rumah Memilah adalah program dari BPSRW DKI Jakarta yang mendorong partisipasi aktif warga dalam memilah sampah rumah tangga menjadi beberapa kategori.
Apa Itu Rumah Memilah
Rumah Memilah adalah program dari BPS RW DKI Jakarta yang mendorong partisipasi aktif warga dalam memilah sampah rumah tangga menjadi beberapa kategori. Program ini bertujuan untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) dan meningkatkan tingkat daur ulang di Jakarta.
Dengan bergabung menjadi Rumah Memilah, Anda berkontribusi langsung pada kebersihan lingkungan dan ekonomi sirkular di Jakarta, serta mendapatkan berbagai keuntungan menarik.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta
Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 mengatur tentang pengelolaan sampah dari sumbernya melalui peran aktif warga di tingkat RT dan RW, dengan tujuan mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA.
Detail informasi tambahan tentang Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2020.
Lokasi BPS RW
Filter
Informasi Kontak
Office
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
Jl. Mandala V No. 67, Cililitan, Jakarta Timur